
Sosialisasi Hukum oleh Kejaksaan Bengkulu Utara di Arga Mulya
Arga Mulya News, 13 Agustus 2024 – Pada hari Rabu, 13 Agustus 2024, Desa Arga Mulya melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum oleh Kejaksaan Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Kazamuli S.H. Acara ini diselenggarakan di Gedung Patriot, Arga Mulya, dan dihadiri oleh Kepala Desa Arga Mulya, Dendi Apriyadi, beserta perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Suwarno, beserta anggotanya.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Kazamuli S.H menyampaikan berbagai materi terkait dengan aturan hukum yang harus dipatuhi dalam pengelolaan desa, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.
Dalam sambutannya, Dendi Apriyadi mengungkapkan apresiasinya terhadap Kejaksaan Bengkulu Utara yang telah memberikan panduan hukum yang bermanfaat bagi perangkat desa. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
Suwarno, selaku Ketua BPD, juga menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi hukum semacam ini dapat dilakukan secara rutin agar seluruh perangkat desa memiliki pemahaman yang jelas mengenai tanggung jawab hukum mereka dan dapat menjalankan tugas dengan lebih baik.
Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu hukum yang mereka hadapi dalam tugas sehari-hari. Kejaksaan Bengkulu Utara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik di masa depan.


